Terancam 4 tahun penjara karena kasus narkoba, Ardhito Pramono minta dirinya direhabilitasi

- 17 Januari 2022, 20:09 WIB
Ardhito Pramono
Ardhito Pramono /Tangkapan layar YouTube trailer film Dear Nathan/

WartaBulukumba - Pintu penjara menganga dan siap 'menampung' Ardhito Pramono setidaknya selama 4 tahun.

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari musisi Ardhito Pramono.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo membenarkan adanya pengajuan Ardhito Pramono

Baca Juga: Penyelundup sabu sindikat narkoba jaringan internasional dicokok polisi di Banten

"Iya sudah mengajukan permohonan rehabilitasi," kata Danang, dikutip WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin 17 Januari 2022.

Danang menerangkan pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Untuk sekarang ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmennya," jelasnya.

Baca Juga: Pedangdut Velline Chu tidak lagi ditahan, hanya jalani rehabilitasi

Sebelumnya bergulir dalam pemberitaan, Ardhito Pramono dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dikediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu dini hari 12 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x