Polda Metro Jaya tegaskan sudah usut tuntas dugaan kasus pungli Rachel Vennya

- 16 Desember 2021, 18:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Yeni.

WartaBulukumba - Gelinding kasus kabur dari karantina yang membelit Rachel Vennya berujung bebas dari penjara namun kini juga digamit kasus pungli.

Teranyar, Polda Metro Jaya memberikan keterangan resmi bahwa dugaan kasus pungli Rp40 juta dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya sudah diusut tuntas.

Keterangan itu juga menyebutkan bahwa penyidik menyerahkan dua berkas berbeda ke kejaksaan terkait penyelidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Cabuli tiga siswi SMK yang PKL, petugas Kelurahan Jombang Tangsel dibekuk polisi

"Untuk penanganan yang kemarin itu hasilnya ada dua berkas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News, Kamis 16 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan, berkas pertama yang diserahkan terkait dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa.

Berkas kedua terkait tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang sebesar Rp40 juta dari Rachel Vennya karena membantu proses kabur dari karantina tersebut.

Baca Juga: Nia Ramadhani berjanji tak gunakan sabu lagi

"Berkas yang satu itu soal Ovelina," lanjutnya.

Namun demikian Zulpan tidak merinci dugaan pungli tersebut. meski ada penegasan semua perkara telah selesai diusut.

"Semua sudah ditangani dalam pemberkasannya, hasil penanganan yang kemarin itu masuk ke dalam dua berkas," tukas Zulpan.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x