PPPA sebut predator seks HW yang hamili 8 santriwatinya tak cukup hanya kena hukuman kebiri

- 9 Desember 2021, 21:47 WIB
 HW  terdakwa kasus viral 13 santri diperkosa guru pesantren identitas asli pemerkosa santriwati Bandung Jawa Barat
HW terdakwa kasus viral 13 santri diperkosa guru pesantren identitas asli pemerkosa santriwati Bandung Jawa Barat /Twitter @Ayang_Utriza/

WartaBulukumba - Korban-korbannya justru adalah anak-anak didiknya sendiri, belasan santriwati yang diperkosa gurunya dan akhirnya hamil hingga melahirkan anak.

Terbetik wacana yang dilontarkan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, bahwa pelaku berinisial HW, yang juga guru di pesantren di Garut jawa Barat tak cukup dihukum hanya dengan ancaman kebiri.

Ia menilai bahwa hukuman kebiri memang sudah pas dijeratkan kepada si pelaku yang memperkosa belasan santriwati itu.

Baca Juga: Beli 50 lembar narkotika LSD Rp25 juta, Jeff Smith akui baru konsumsi 48 lembar

Namun pelaku juga harus dikenakan pasal mengenai eksploitasi anak yang juga menjadi salah satu pelanggarannya.

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," katanya, dikutip  dari PMJ News pada Kamis, 9 Desember 2021.

Dia mengungkapkan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung.

Koordinasi tersebut dalam rangka memberikan penanganan dan melakukan pemulihan terhadap korban dari pelaku.

Baca Juga: Bubarkan balap liar di Pondok Indah, polisi ini dikeroyok

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah