Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo Sulawesi Selatan divonis penjara 3 bulan, hal ini yang memberatkan terdakwa

- 23 November 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi vonis hakim: Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo Sulawesi Selatan divonis penjara 3 bulan, hal ini yang memberatkan terdakwa
Ilustrasi vonis hakim: Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo Sulawesi Selatan divonis penjara 3 bulan, hal ini yang memberatkan terdakwa /Humas.polri.go.id

Baca Juga: Kuasa Hukum jurnalis Muhammad Asrul: 'Jaksa salah dalam menafsirkan subjek hukum'

Muhammad Asrul memiliki kesempatan selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.

Aziz menyebutkan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam penetapan hukuman tersebut. Salah satunya menyangkut perbedaan pendapat di Dewan Pers terkait status berita yang ditulis Asrul.

"Nah hakim mengatakan bahwa dalam proses yang berjalan dalam kasus ini pihak dari saksi korban dengan pengacaranya sudah melakukan proses meminta pendapat kepada Dewan Pers, pada saat prosesnya berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Dukungan meruah buat Asrul korban UU ITE di Sulsel, jurnalis Jawa Timur ikut bergerak

"Namun waktu itukan salah alamat, namun kemudian hakim berpendapat meskipun salah alamat itu sudah diklarifikasi oleh Dewan Pers sendiri yang pada saat penyidikan mengirimkan ahlinya kepada penyidik kepolisian," imbuhnya.

Azis membeberkan bahwa hal itu justru memberatkan terdakwa sebab dianggap tidak dianggap sebagai produk jurnalistik dan melanggar kode etik.

Diketahui sebelumnya, pada 4 Maret 2020, Dewan Pers telah merilis surat resmi yang menyebutkan bahwa tulisan karya Asrul merupakan produk jurnalistik.

Baca Juga: Saksi ahli sebut jurnalis media online Asrul tak bisa dijerat UU ITE

Aziz juga menerangkan perihal hakim yang telah mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan, namun dianggap tidak ditanggapi secara sepatutnya oleh pihak Beritanews.com.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x