Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo Sulawesi Selatan divonis penjara 3 bulan, hal ini yang memberatkan terdakwa

- 23 November 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi vonis hakim: Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo Sulawesi Selatan divonis penjara 3 bulan, hal ini yang memberatkan terdakwa
Ilustrasi vonis hakim: Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo Sulawesi Selatan divonis penjara 3 bulan, hal ini yang memberatkan terdakwa /Humas.polri.go.id

WartaBulukumba - Dalam balutan toga hitam, sang hakim telah melakukan ketok palu vonis buat Muhammad Asrul, seorang jurnalis di Palopo Sulawesi Selatan.

Muhammad Asrul duduk sebagai terdakwa dalam sidang vonis Pengadilan Negeri Palopo pada Selasa 23 November 2021.

Hukuman 3 bulan penjara dijatuhkan oleh hakim. Muhammad Asrul disebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE terkait berita yang ditulis dan dimuat di media massa tempatnya bekerja, Beritanews.com.

Baca Juga: Pledoi jurnalis Muhammad Asrul: 'Masihkah Pers Kita Dilindungi'

Kuasa Hukum Muhammad Asrul, Abdul Aziz Dumpa mengatakan, hakim telah  mempertanyakan alasan Dewan Pers mengeluarkan surat yang menyatakan berita Asrul adalah produk jurnalistik di 4 Maret 2020. Padahal sebelumnya, ahli dari lembaga tersebut telah memberikan keterangan dan menimbang tulisan Asrul bukanlah produk jurnalistik.

Hakim menganggap proses di Dewan Pers telah dilakukan maka kasus itu sudah layak untuk dibawa ke ranah pidana.

"Hakim menganggap bahwa karena proses itu sudah dilalui, polisi sudah menanyakan keterangan Dewan Pers maka sesuai MoU maka dia tidak melanggar prosedur lagi. Sehingga kasus ini sudah bisa diperbolehkan masuk ke ranah pidana," kata Aziz, dikutip WartaBulukumba.com dari kanal Youtube LBH Pers pada Selasa, 23 November 2021.

Aziz juga menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pengajuan banding terhadap putusan hakim. Namun ia juga menjelaskan bahwa keputusan untuk pengajuan banding tetap berada di tangan Muhammad Asrul.

"Menurut kami jalan terbaik adalah melakukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Palopo, tapi karena ini kembali lagi kepada terdakwa karena konsekuensi hukum itu akan kembali ke dia. Maka kami menunggu keputusan dari terdakwa sendiri," urainya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x