Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo Sulawesi Selatan divonis penjara 3 bulan, hal ini yang memberatkan terdakwa

- 23 November 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi vonis hakim: Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo Sulawesi Selatan divonis penjara 3 bulan, hal ini yang memberatkan terdakwa
Ilustrasi vonis hakim: Jurnalis Muhammad Asrul di Palopo Sulawesi Selatan divonis penjara 3 bulan, hal ini yang memberatkan terdakwa /Humas.polri.go.id

Menurut Aziz, hakim memang mengaku bahwa berita yang ditulis Asrul tergolong ke dalam produk jurnalistik. Namun hakim juga menganggap bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x