Tidak kooperatif, 7 orang ini awalnya saksi dan kini tersangka

- 3 November 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi korupsi - Kasus Tipikor Ekspor dan LPEI, Kejagung tetapkan 7 tersangka
Ilustrasi korupsi - Kasus Tipikor Ekspor dan LPEI, Kejagung tetapkan 7 tersangka /Pixabay/mohamed_hassan/

WartaBulukumba - 7 orang ini awalnya saksi dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor LPEI.

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Tujuh tersangka saat menjadi saksi dianggap tidak kooperatif ketika akan diperiksa penyidik.

Baca Juga: Giliran eks Wagub Lampung dan Wabup Lampung Utara diperiksa KPK

“Dari ke-10 orang saksi yang diperiksa, saksi nomor 4 sampai dengan nomor 10, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran persnya pada Rabu, 3 November 2021.

“Para tersangka juga tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019,” imbuhnya.

Leonard mengungkapkan, ketujuh orang tersangka tersebut yaitu IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018.

Baca Juga: Direktur YLBHM soroti kasus dugaan suap Rp49 miliar di Bulukumba: 'Pelakunya bukan satu orang saja'

Kemudian, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018 dan EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Makassar (LPEI) tahun 2019-2020.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah