Alex Noerdin tersangka garong uang rakyat, Kejagung beberkan sepak terjangnya

- 16 September 2021, 22:01 WIB
Alex Noerdin ditetapkan tersangka garong uang rakyat
Alex Noerdin ditetapkan tersangka garong uang rakyat /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

WartaBulukumba - Daftar kepala daerah yang terjerat kasus garong uang rakyat kian memanjang.

Teranyar mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dietapkan sebagai tersangka garong uang rakyat oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI.

Alex Noerdin, menurut penjelasan Kejagung, terlibat kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Baca Juga: Buronan terduga garong uang rakyat Harun Masiku berada di Indonesia? KPK keukeuh sebut luar negeri

Alex Noerdin tidak sendirian. Pihak pnyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT. PDPDE Gas berinisial MM.

Ijwal peran kedua tersangka dibeberkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer.

Eben menguraikan, Alex Noerdin semasa menjabat Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018 meminta alokasi gas bagian negara dari BP migas untuk PT. PDPDE Sumsel.

"Tersangka AN (Alex) ini menyetujui dilakukannya kerjasama antara PT. PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE gas dengan maksud menggunakan PT. PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," bebernya.

Baca Juga: Tersangka garong uang rakyat Budhi Sarwono sangkal terima gratifikasi

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah