20 tahun buronan, Kejagung akhirnya bekuk garong dana Bank Mandiri

- 24 September 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi: 20 tahun buronan, Kejagung akhirnya bekuk garong dana Bank Mandiri
Ilustrasi: 20 tahun buronan, Kejagung akhirnya bekuk garong dana Bank Mandiri /Dok. Pikiran Rakyat/

WartaBulukumba - Ia lebih memilih berlari dan bersembunyi sebagai buronan selama 20 tahun.

Namun tibalah 'hari nahas' bagi sang DPO, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkusnya.

Andre Nugrahan Achmad Nouval adalah seorang buron kasus tindak pidana garong dana pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bermaksud melerai perkelahian, prajurit TNI tewas ditusuk

"Terpidana ditangkap di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelas Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 September 2021.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Jumat 24 September 2021, Leonard Eben menjelaskan bahwa Andre menjadi terdakwa pada Februari 2002 silam.

Ia bersama seorang rekannya menilep dana PT Bank Mandiri Cabang Prapatan senilai Rp120 miliar.

Baca Juga: KPK lakukan penahanan paksa terhadap Bupati Kolaka Timur

"Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung terpidana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun serta denda Rp500 juta," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x