Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara

- 21 Oktober 2021, 18:44 WIB
Rachel Vennya saat sambangi Polda Metro Jaya dengan sang kekasih, Salim Nauderer pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Rachel Vennya saat sambangi Polda Metro Jaya dengan sang kekasih, Salim Nauderer pada Kamis, 21 Oktober 2021. /Youtube.com/Star Story

WartaBulukumba - Selebgram Rachel Vennya bisa mendekam dalam penjara selama satu tahun sebagai hukuman.

Konsekuensi hukuman tersebut berdasarkan pasal yang ada jika terbukti dalam kasus dugaan kabur dari karantina.

Bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa, Rachel Vennya berhadapan dengan penyidik di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kabur dari karantina ternyata Rachel Vennya dibantu dua oknum TNI

Mereka menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait dengan kasus kaburnya Rachel Vennya saat karantina di RSDC Wisma Atlet seusai berlibur di Amerika Serikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan Rachel kemungkinan dapat terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ini kejadiannya tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan persangkaan itu di Pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri, dikutip dari PMJ News, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Rachel Vennya 'cuekin' wartawan

Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan agenda pemeriksaan terhadap Rachel dan dua orang lainnya. Lantaran pemeriksaan masih berlangsung hingga kini.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x