Mahfud MD sebut hanya pengadilan yang memutuskan pelaku pidana adalah orang gila

- 26 September 2021, 16:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /YouTube.com/@KemenkoPolhukamRI/

WartaBulukumba - Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara terkait kasus penyerangan terhadap Ustadz Chaniago.

Mahfud MD meminta kepolisian melakukan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelaku penyerangan Ustadz Chaniago untuk dibawa ke pengadilan.

Mahfud MD menyatakan bahwa proses hukum bakal terhenti terhadap pelaku penyerangan tersebut lantaran pelaku dianggap mengalami gangguan jiwa alias orang gila.

Baca Juga: Jika terbukti orang gila, pelaku penyerangan terhadap Ustadz Chaniago akan dibebaskan

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah. Maka, pemeriksaan ini, harus tuntas dan terbuka. Jangan, terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah," ungkap Mahfud dalam keterangan Kemenko Polhukam, dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 September 2021.

Mahfud mencontohkan kejadian serupa yang pernah menimpa Syeikh Ali Jaber, September tahun lalu.

Saat itu ada kesimpulan bahwa pelaku penyerangan dianggap orang gila, namun akhirnya tetap disidang.

Baca Juga: Seorang ustadz di Bekasi dibacok dengan celurit

"Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya, dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila," ujarnya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x