Ada tersangka baru pada kasus kebakaran Lapas 1 Tangerang

- 24 September 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi kebakaran. Lapas 1 Tangerang kebakaran, puluhan orang tewas
Ilustrasi kebakaran. Lapas 1 Tangerang kebakaran, puluhan orang tewas /Pixabay.com

WartaBulukumba - Gejolak si jago merah masih terbayang saat menghanguskan salah satu blok di Lapas 1 Tangerang.

Gemuruh trauma pun masih menyala pada keluarga dari puluhan warga binaan yang tewas. Kejanggalan pada peristiwa kebakaran tersebut disimpulkan oleh polisi bahwa mengandung unsur tindak pidana.

Proses penyidikan sejauh ini juga memasuki babak baru yakni penetapan tersangka baru.

Baca Juga: Giliran Kepala Pengamanan Lapas 1 Tangerang diperiksa polisi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas 1 Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan gelar perkara kedua ini akan berfokus pada Pasal 187 dan 188.

"Rencananya untuk tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam atau di hari Sabtu, kita akan gelar perkara lagi. Karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Yusri dalam keterangannya, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: Tragedi kebakaran dan 41 narapidana tewas, Lapas 1 Tangerang over kapasitas

Gelar perkara kedua yang fokus pada dua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara 1 yang menghasilkan tiga orang pegawai Lapas berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka atas kealpaannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP.

Sebagai informasi, sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup dari peristiwa yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.

Salah satu dari tiga alat bukti tersebut merupakan dokumen CCTV di lokasi kejadian.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x