Kivlan Zein tidak terima divonis 4 bulan

- 24 September 2021, 18:46 WIB
Kivlan Zen ajukan banding setelah divonis 4 bulan
Kivlan Zen ajukan banding setelah divonis 4 bulan /

WartaBulukumba - Berawal dari kepemilikan senjata api yang kemudian dinyatakan ilegal, sang prajurit sepuh itu divonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein bersalah.

Kivlan Zein dinyatakan terbukti menyimpan, menyembunyikan, maupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Baca Juga: Penyidik akan segera memanggil Haris Azhar dan Fatia terkait laporan Luhut

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Jumat 24 September 2021, Kivlan mengaku tidak menerima dijatuhi hukuman empat bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Jakpus.

Kivlan mempertgas sikap. Ia siap mengajukan banding atas putusan majelis hakim di tingkat pertama itu. Ia tidak terima dinyatakan bersalah oleh hakim.

Menurut purnawirawan TNI itu, hal ini adalah masalah kehormatannya.

Baca Juga: Muhammad Kece vs Napoleon Bonaparte, nama eks FPI disebut-sebut

"Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari. Tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding," jelas Kivlan menegaskan, setelah mendengarkan putusan majelis hakim di PN Jakpus Jalan Bungur Besar, Jumat 24 September 2021.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah