Dua dugaan pelanggaran HAM pada TWK KPK resmi dilaporkan ke Komnas HAM

- 25 Mei 2021, 19:34 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO/

WartaBulukumba - Babak baru gonjang-ganjing seputar TWK KPK mulai terhidang. Kini meruyak ke ranah pelanggaran HAM.

Ada yang sedang menggelembung yaitu dugaan pelanggaran HAM. Terdapat dua dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK yang dibongkar oleh salah satu pegawai KPK.

Pada Senin, 24 Mei 2021, 75 pegawai KPK resmi melapor ke Komnas HAM terkait dua dugaan tersebut.

Baca Juga: Hati-hati, keseringan cek saldo ATM bisa mengakibatkan tabungan terkuras mendadak

Dugaan pelanggaran HAM pertama adalah TWK dijadikan alat memonopoli makna kebangsaan, Pancasila, dan ketaatan kepada UUD 1945 dan NKRI oleh pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dugaan pelanggaran HAM kedua adalah adanya perlakuan diskriminatif terhadap pegawai KPK dengan menerapkan TWK untuk menguji kesetiaan para pegawai pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Di Twitter, pelapor dengan nama akun @hotmantmb mengatakan, TWK persis serupa dengan penelitian khusus (Litsus) di zamanOrde Baru.

Baca Juga: Ketika 'Army of The Dead' menguasai kota yang sempurna, Atlantic City

"Dengan demikian, membiarkan digunakannya kewenangan secara berbahaya oleh Pimpinan KPK dan BKN untuk memutuskan secara hukum bahwa seseorang tak berpancasila, tidak taat pada UUD 1945, dan tidak setia pada NKRI," cuit akun @hotmantmb.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x