Novel Baswedan: Belum ada pegawai KPK menerima pemecatan

- 17 Mei 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi KPK. Jubir KPK Ali FIkri jelaskan status 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ilustrasi KPK. Jubir KPK Ali FIkri jelaskan status 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). /Instagram.com/@official.kpk/

WartaBulukumba - KPK terus memanen polemik. Di seputar pusaran pro-kontra TWK KPK muncul perlawanan terang-terangan dari berbagai kalangan.

Lantaran soal-soal dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) memuat konten yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.

Novel Baswedan mengatakan, belum ada pegawai yang menerima pemecatan pasca TWK KPK.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel: Saya minta dengan sangat, belanja modal yang langsung dirasakan masyarakat

Dilansir WartaBulukumba dari WartaEkonomi, Senin 17 Mei 2021, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa 75 pegawai yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK) tetap bekerja.

Dia mengatakan, penanganan perkara akan tetap dilakukan meski ada Surat Keputusan (SK) Ketua KPK, Firli Bahuri.

"SK yang ditandatangani oleh Pak Firli bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara. Oleh karena itu, sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji," kata Novel Baswedan di Jakarta.

Baca Juga: Masih suasana liburan hari raya, Andi Utta tetap hadiri Festival Ramadan Bira

"Artinya para pegawai dengan status TMS itu akan tetap bekerja sebisa mungkin," tegasnya.

Dia meminta semua pihak untuk memantau kebijakan yang akan dikeluarkan pimpinan lembaga antirasuah itu ke depan.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah