Habib Rizieq: hanya manusia tidak beragama yang menganggap undangan beribadah sebagai penghasutan

- 26 Maret 2021, 18:30 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara//Antara

Penegasan itu dituturkan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.

Kuasa hukum Rizieq mengonfirmasi eksepsi telah dibacakan. Awak media tak bisa memantau lantaran tak diperkenankan masuk.

Baca Juga: Generasi Baby Boomer yang kaya akan menjadi 'penguasa' cryptocurrency

Rizieq mengganggap aparat kepolisian dan kejaksaan telah melakukan fitnah, karena menyebut undangan maulid sama dengan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.

Dia mengakui khawatir, bila ajakan seperti itu dipersoalkan, maka ke depan banyak ajakan beribadah akan dicap serupa.

"Maka saya khawatir ke depan, adzan panggilan salat ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di pura, klenteng, juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," kata Habib Rizieq.

Baca Juga: Nadin Amizah kembali tuai sorotan warganet

Terkait isi eksepsi Habib Rizieq, sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga membacakan eksepsi tersebut di kanal YouTube-nya pada Selasa, 23 Maret 2021.

Dalam eksepsi tersebut, Habib Rizieq menilai lima dakwaan yang dituduhkan pada dirinya sangat bermuatan politis.

"Adanya dakwaan kelima yang muncul belakangan semakin meyakinkan bahwa kriminalisasi Maulid sangat politis untuk menghabisi saya dan kawan-kawan," bunyi petikan eksepsi Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah