Habib Rizieq sudah bayar Rp50 juta namun tetap dihukum, Munarman: ini perkara 'ne bis in idem'

- 23 Maret 2021, 18:10 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara

"Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan," tegas Munarman.

Implementasi terhadap asas hukum ne bis in idem itulah sehingga Pihak Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Gegara tekuk Persija 2-0, pemain PSM Patrich Wanggai mendapat perlakuan rasisme

Maka jika kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan tetap disidang, maka dapat dinyatakan sudah selesai.

Munarman menyebutkan, fakta ini adalah salah satu poin penting yang dibeberkan Kuasa Hukum dalam sidang eksepsi terhadap Majelis Hakim di PN Jakarta Timur.

Pasal 160 KUHP, kata Munarman, merupakan pasal yang mestinya diterapkan kepada peristiwa kejahatan. Sedangkan yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab itu merupakan sebuah tindakan pelanggaran saja, bukan kejahatan. 

Baca Juga: Puisi cinta Alyssa untuk Dude tepat 2556 hari usia pernikahan mereka

"Sementara pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi kita tolak," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, Habib Rizieq Shihab didakwa telah manghasut masyarakat melakukan kerumunan dengan meminta hadir dalam acara maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada November 2020 lalu.

Sementara, pada waktu yang bersamaan, Pemprov Jakarta tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah