Bareskrim Polri tetapkan penggugat ijazah Jokowi sebagai tersangka

14 Oktober 2022, 14:13 WIB
Bambang Tri Mulyono pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. /Jurnal Soreang /twitter @sembhurat

WartaBulukumba - Sosok Bambang Tri Mulyono kian mencuat di ruang publik setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Bambang Tri Mulyono tidak sendiri. Dia dijadikan tersangka bersama Gus Nur.

Bareskim Polri menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas

"Tersangka pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurut Nurul, keduanya ditangkap dan menjadi tersangka terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan ahlinya sebanyak 7 orang.

Baca Juga: Penganiayaan anak oleh oknum kepsek di Bulukumba, orangtua korban berharap Jokowi melirik kasus ini

"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video," tuturnya.

Keduanya  disangkakan Pasal 156a KUHP  tentang Penistaan Agama. Lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Ujaran Kebencian Berdasarkan Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan.

Selain itu, ada juga Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Penyebaran Pemberitaan Bohong Sehingga Menimbulkan Keonaran di Masyarakat.

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Bikin konten horor tanpa izin dalam rumah kosong di Bandung, 10 YouTuber dipolisikan

Ruang publik membincang hangat sosok Bambang Tri Mulyono setelah dia menggugat Presiden Jokowi karena dugaan ijazah palsu.

Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi karena diduga saat mendaftarkan diri pada Pilpres 2019 lalu menggunakan ijazah palsu.

Gugatan Bambang Tri Mulyono  terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Lukas Enembe minta diperiksa melalui hukum adat, KPK belum akan upayakan jemput paksa

Siapakah Bambang Tri Mulyono? Seperti dikutip dari SeputarTangsel.com pada Rabu, 12 Oktober 2022, lelaki kelahiran Blora pada 4 Mei 1971 itu merupakan penulis buku yang menghebohkan publik yakni "Jokowi Undercover".

Bambang Tri pernah mendekam dalam penjara lantaran buku tersebut.

Hasil penyelidikan polisi saat itu mengungkap bahwa buku "Jokowi Undercover" hanyalah berupa asumsi Bambang Tri saja.

Baca Juga: Marak kasus kekerasan anak di Bulukumba, Ketua Basis LPBB nilai penegakan hukum terlalu lemah

Bambang Tri  pernah menimba ilmu di SD di Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

Bambang Tri lalu kuliah di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Jurusan Pertanian.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler