Lagi-lagi kasus sabu, Polres Bulukumba bekuk seorang wiraswastawan

25 Oktober 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. / Warta Sambas Raya/Warta Sambas Raya

WartaBulukumba - Bulukumba dan sabu kembali menjadi dua frasa yang saling bertautan pekan lalu.

Teranyar, Polres Bulukumba melalui satuan Reserse Narkoba membekuk salah seorang terduga pelaku narkoba di kota Bulukumba pada ujung pekan, Sabtu 24 Oktober 2021.

Informasi dari Kasat Narkoba IPTU Baharuddin, sang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berinisial AR alias AI, 41 tahun.

Dia seorang wiraswastawan yang bermukim di Jalan Samratulangi Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. 

Baca Juga: Sabu lagi, Polres Bulukumba ringkus seorang warga Desa Bira

"AR alias AI diringkus berawal dari informasi yang kami dapatlan dari warga pada hari Jumat lalu," beber Kasat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dipimpin Kaur Bin Ops IPDA Pananrangi pun bergerak.

AR alias AI ditangkap saat sedang berada dalam mobil jenis sedan merk Mitsubishi Galang DD 18 MG miliknya.

Baca Juga: Polres Bulukumba ringkus pemuda Kajang, lagi-lagi kasus sabu

Sekitar Pukul 21.00 Wita anggota satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan dan pengamatan terhadap terduga yang saat itu mengendarai mobil.

Jam menunjukkan titik 22.15 WITA saat mobil yang dikendarai terduga pelaku AR berhenti di tepat di depan pedagang terang bulan. Petugas langsung melakukan penggeledahan.

Proses penggeledahan terhadap AR disaksikan sejumlah warga.

Baca Juga: Lagi-lagi kasus sabu, Polres Bulukumba bekuk dua warga Kecamatan Rilau Ale

"Selain mengamankan terduga pelaku AR alias AI, turut diamankan barang bukti berupa 5 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,83 gram, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan satu mobil jenis sedan merek Mitsubishi Galang DD 18 MG," jelas Kasat.***

 

Editor: Muhlis

Tags

Terkini

Terpopuler