WartaBulukumba - Pemuda berinisal HN sedang asyik memindahkan sabu miliknya dari sebuah bungkusan ke dalam saset kecil.
Bersama butiran-butiran putih itulah dia dipergoki petugas dari Polres Bulukumba.
Satuan Reserse Narkoba langsung menggelandang HN, warga Dusun Usa Desa Lembang Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, pada Senin 4 Oktober 2021.
Baca Juga: Lagi-lagi kasus sabu, Polres Bulukumba bekuk dua warga Kecamatan Rilau Ale
Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial HN, 23 tahun bertindak sebagai pengedar.
"Sat Res Narkoba telah menangkap satu orang pelaku yang juga sebagai pengedar sabu di Kajang," Kata Iptu Baharuddin, Selasa 5 Oktober 2021.
Dijelaskan, penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba IPDA Pananrangi yang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran sabu di daerah itu.
Baca Juga: Polres Bulukumba bekuk IRT dan 'teman brondongnya' saat pesta narkoba di Jawi-Jawi
Pemuda HN pun mengakui jika barang haram itu adalah miliknya saat diinterogasi.