Ali Syarief meminta kepolisian memeriksa kerumunan Jokowi, Khofifah dan Atta

28 Mei 2021, 17:56 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /Instagram/@alisyarief50

WartaBulukumba - Ruang publik sat ini masih menimbulkan 'kerumunan' pendapat dan sorotan di seputar hasil sidang Habib Rizieq.

Tak terkecuali akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. Ia bahkan meminta kepolisian turut memeriksa kasus kerumunan yang disebabkan oleh Presiden Jokowi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Atta Halilintar.

Melalui akun Twitter pribadinya,@alisyarief, Ali Syarief melontarkan cuitan.

"Hakim menetapkan HRS bersalah dengan penjara 10 bulan (total) dan denda Rp20 juta," kata Ali Syarief, pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Pesawat intelijen militer Zionis kepergok melayang di angkasa Malaysia

Menurut dia, tindakan hukum yang sama seharusnya juga berlaku bagi Jokowi, Khofifah, dan Atta.

Ali Syarief kemudian meminta polisi untuk menyidik ketiga orang tersebut, sebab ketiganya juga pernah membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Ini artinya, pelanggaran prokes adalah kejahatan atau kriminal. Jadi jelas yah. Tinggal sekarang Jokowi, Khofifah, Atta Halilintar, dll, silahkan disidik karena kasus kriminal berlaku surut, harus dikejar," ujar Ali Syarief.

Baca Juga: Coreng moreng wajah pendidikan, teranyar korupsi Dana BOS dan BOP di Jakarta

Hal ini merujuk pada fakta bahwa Presiden Jokowi juga sempat menimbulkan kerumanan saat kunjungannya ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video dan foto yang beredar di medsos menunjukkan ratusan warga menyambut Jokowi tanpa penerapan prokes. Mereka terlihat berdesakan tanpa mengenakan masker.

Fakta tersebut juga sempat dibentangkan saat Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang itu pihak kuasa hukum HRS mempertontonkan kepada keduanya video Jokowi saat dikerumuni oleh warga Maumere dan pernah viral di media sosial. Kedua saksi ahli tersebut sepakat menjawab bahwa ada pelanggaran prokes dalam kerumunan itu.

Baca Juga: Peneliti Jerman temukan kasus pembekuan darah setelah menerima vaksin AstraZeneca dan Johnson & Johnson

"Prokes yang tidak terpenuhi (dari kerumunan Jokowi) seperti menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker," kata mereka.

Kerumunan juga dibuat oleh Gubernur Jatim Khofifah saat menggelar pesta ulang tahunnya pada 19 Mei 2021 malam di rumah dinas Khofifah di kompleks Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Kerumunan lainnya yang juga fenomenal yaitu pernikahan Atta dan Aurel Hermansyah yang digelar di Jakarta i Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 3 April 2021.

Akad nikah yang dihadiri Jokowi, Prabowo Subianto dan Ketua MPR Bambang Soesatyo itu digelar pada siang hari. Kemudian, pada malam harinya, resepsi pernikahan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan seperti artis dan rekan kedua mempelai.

Ruang publik pun dipenuhi pro-kontra terkait perbedaan perlakuan oleh aparat penegak hukum.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Bekasi.pikiran-rakyat.com berjudul "HRS Resmi Divonis Penjara karena Prokes, Ali Syarief: Jelas Yah, Tinggal Sekarang Jokowi, Khofifah dan Atta".***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler