Refly Harun: Ancaman 10 tahun untuk Habib Rizieq sangat keterlaluan

18 Mei 2021, 13:44 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan Layar Youtube/ Refly Harun

WartaBulukumba - Tak ada wabah yang memiliki kompleksitas tinggi, lebih tepatnya rumit, dibandingkan Pandemi Covid-19 lantaran bisa meruyak ke wilayah hukum dan politik.

Permasalahan itu digamit oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Ia lalu membandingkan beberapa tokoh yang sama-sama pernah terpapar Covid-19 dan bahkan sama-sama tidak mengungkapkan hal itu ke publik.

Lantas ia menukik ke perbandingan antara nasib yang dialami Ahok dan Habib Rizieq Shihab yang sama-sama pernah terpapar covid-19.

Baca Juga: Serikat pekerja Italia menolak kirim amunisi ke Israel

Refly Harun menyebut ancaman 10 tahun untuk Habib Rizieq sangat keterlaluan.

"Kita menegakkan hukum secara rasional, kalau tidak mengatakan yang sebenarnya, lalu diancam hukuman 10 tahun itu keterlaluan," tegasnya.

Soal Ahok pernah terpapar Covid-19 ini diulas Refly Harun. Ia kemudian menyebut nama-nama para pejabat yang terpapar, kemudian langsung mengakui dan mempublikasikannya.

Baca Juga: Erdogan mengecam Amerika Serikat yang menjual senjata ke Zionis Israel

Beberapa di antaranya yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Walikota Bogor Bima Arya, dan Habib Rizieq Shihab.

Menurut Refly Harun, yang dialami Ahok sama halnya seperti yang dialami Airlangga Hartarto, pengakuan datang setelah sembuh.

Kemudian Refly Harun menyoroti dakwaan dan tuntutan hukum terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Resep ayam balado kemangi, menu makan siang maknyus

 

Sangat lugas dan eksplisit, perbandingan itu dipaparkan Refly Harun dalam video berjudul "AHOK (JUGA) SEMBUNYIKAN FAKTA PERNAH CORONA!!! NGGAK DIAPA-APAIN TUH!!" melalui saluran YouTube miliknya pada Ahad, 17 Mei 2021.

"Saya hanya ingin memberikan sebuah perbandingan. Seseorang yang tidak menceritakan bahwa dia Covid-19 itu tidak bisa dikatakan lantas menyembunyikan kebohongan atau tidak menyampaikan kebenaran," ungkapnya.

Baik-baik saja berarti tidak merasakan apa-apa namun bukan berarti tidak terkena apa-apa dan terkadang merupakan ungkapan optimistik saja.

Baca Juga: Ambulans sumbangan warga Kota Padang beraksi di Gaza

Hukuman pidana penjara 10 tahun Habib Rizieq pun disinggung Refly Harun.

"Tidak masuk akal ketika orang tidak mengatakan dia terkena covid-19, lalu dikatakan menyebar berita bohong, hoaks, dan ancaman hukum yaitu 10 tahun penjara," sebutnya.

Mantan jurnalis ini menyebut bahwa tak ada yang salah dengan Ahok yang tidak mempublikasikan bahwa dirinya positif Covid-19.

Baca Juga: Novel Baswedan: Belum ada pegawai KPK menerima pemecatan

Meski demikian, Refly Harun menggarisbawahi wilayah  fungsi publik, di mana seorang pejabat perlu memberikan informasi apabila dia terpapar Covid-19.

"Kalau dia melakukan isoman ya tidak perlu terus terang."

"Anies Baswedan pernah kena covid dan harus mengatakannya karena banyak orang berhubungan dengan dia."

"Bima Arya juga, tapi Airlangga Hartarto gak mengatakannya," imbuhnya.

 

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Ahok dan Habib Rizieq Beda Nasib Soal Positif Covid-19, Refly Harun: yang Satu Harus Dipenjara".***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler