Habib Rizieq jalani sidang offline Jumat 26 Maret, Refly Harun: semoga majelis hakim bisa adil

- 24 Maret 2021, 05:00 WIB
Sidangperdana HRS yang digelar secara virtual.
Sidangperdana HRS yang digelar secara virtual. /Ahyar/Arahkata

WartaBulukumba - Perbenturan wacana dan dalil hukum maupun opini di ruang publik di seputar 'sidang online versus sidang offline' akhirnya menemui titik cerah.

Permohonan Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa.

Habib Rizieq dipastikan menghadiri ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi yang dihelat pada hari Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Kamp pengungsi Rohingya di Bangladesh habis dilahap api

"Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222, dan 226 melakukan sidang offline," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

Mengutip Warta Ekonomi, Selasa 23 Maret 2021, Munarman mengaatakan, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang yang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji.

Dikabulkannya permohan sidang offline tersebut mengindikasikan bahwa majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.

Baca Juga: Walhi Sulsel soroti kinerja pemerintah Sulsel dalam mengelola sampah

"Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasihat hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x