Satgas Covid-19 kecam selebgram Rachel Vennya

- 12 Oktober 2021, 11:23 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya /Instagram.com/@rachelvennya/

WartaBulukumba - Selebgram Rachel Vennya sedang didera kecaman.

Satgas Penanganan Covid-19 melalui Juru Bicara Wiku Adisasmito mengecam warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan karantina sebagaimana aturan yang ada.

Pernyataan itu muncul sebagai reaksi atas dugaan pelanggaran karantina oleh selebgram Rachel Vennya.

Baca Juga: Risa Saraswati ungkap pengalaman mengerikan dengan makhluk-makhluk ghaib

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," tutur Wiku, dikutip dari PMJ News, Senin 11 Oktober 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 meminta petugas lapangan agar bersikap tegas terhadap WNI setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Wiku juga memastikan, belum ada perubahan aturan masa karantina di Indonesia. 

Baca Juga: Raih medali emas, pemain sinetron Anak Langit SCTV ungkap rahasia latihannya

Bagi para WNI yang menjalani perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina 8 hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah