Ada Relaksasi Pajak berupa Penghapusan Pajak PPnBM mulai Maret 2021

12 Februari 2021, 13:25 WIB
PPnBM adalah Pajak Penjualan Barang Mewah , mobil baru Avanza dan Honda Brio turun harga sampai puluhan juta dengan pajak nol persen. /Pikiran Rakyat/null

WartaBulukumba - Pajak pun sangat membutuhkan 'angin segar'. Sebuah kebijakan baru ditelurkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kebijakan tersebut berupa relaksasi pajak di awal Februari 2021 untuk mewujudkan penghapusan pajak PPnBM mobil baru. Rencananya mulai digeber pada awal Maret 2021.

Airlanggar Hartarto menyatakan, alasan utama dari penerapan kebijakan tersebut adalah karena industri otomotif merupakan salah satu pemasukan negara paling besar setiap tahunnya.

Baca Juga: Pakar Ekonomi Australia ditahan Militer Myanmar

Ia berharap penghapusan pajak PPnBM bisa menjadi stimulus untuk membangkitkan kembali industri otomotif yang sempat lesu karena Covid-19.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat.

"Ini juga akan meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," urainya dalam keterangan pers Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Aroma Kopi Kahayya Bulukumba menyeruak di Eropa Timur

Sebagaimana dikutip WartaBulukumba dari Pikiran-Rakyat.Com dalam artikel berjudul "Pajak PPnBM Mobil Dihapus Mulai Maret 2021, Skema Relaksasi berbeda Tiap Bulannya", Jumat 12 februari 2021, penghapusan pajak PPnBM ini diberikan kepada mobil dengan tipe kubikasi mesin di bawah 1.500 CC dengan sistem penggerak roda 4x2.

Pemberian relaksasi penghapusan pajak PPnBM akan diberikan selama 9 bulan terhitung dari Maret 2021.

Selama 3 bulan tahapan ini akan berlangsung dengan skema sebagai berikut:

Baca Juga: Geger Bunyi Gemuruh Misterius terdengar di Langit Bandung

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.Com)

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler