WartaBulukumba - Otoritas negara-kota Singapura telah berulang kali memperingatkan bahwa perdagangan cryptocurrency sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum.
Otoritas negara-kota itu selama ini memang patuh pada ayunan spekulatif yang tajam.
Dilansir WartaBulukumba.com dari Reuters pada Senin 17 Januari 2022, Otoritas Moneter Singapura (MAS) pada hari Senin mengeluarkan pedoman yang membatasi penyedia layanan perdagangan cryptocurrency.
Baca Juga: Dana cryptocurrency global meningkat tajam pada tahun 2021
Pedoman itu disebutkan sebagai upaya mempromosikan layanan mereka kepada masyarakat umum, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi investor ritel dari potensi risiko.
Singapura adalah lokasi yang populer untuk perusahaan cryptocurrency karena peraturan dan lingkungan operasi yang relatif jelas dan merupakan salah satu pelopor secara global dalam mengembangkan kerangka kerja lisensi formal.
Pedoman baru memperjelas harapan MAS bahwa perusahaan tidak boleh terlibat dalam pemasaran atau periklanan layanan DPT di area publik di Singapura atau melalui keterlibatan pihak ketiga, seperti pemberi pengaruh media sosial, untuk mempromosikan layanan DPT kepada masyarakat umum.
Baca Juga: Pendapat pakar terhadap prediksi tren NFT, bagaimana di Indonesia ?
Mereka hanya dapat memasarkan atau beriklan di situs web perusahaan, aplikasi seluler, atau akun media sosial resmi mereka sendiri.