WartaBulukumba - Kaum perokok di Indonesia bakal merogoh isi dompet lebih dalam saat berhadapan dengan harga rokok yang 'mengepul' kian tinggi.
Harga Jual Eceran (HJE) rokok di Indonesia mengalami kenaikan pada tahun 2022.
Dikutip dari Antara, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menaikkan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Baca Juga: Enjoys Rice Bowl, UMKM keren di Makassar yang tetap 'enjoy' dengan memanfaatkan platform digital
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan hal tersebut pada Senin 13 Desember 2021.
Menkeu mengatakan penerapan kebijakan tersebut berdasarkan pada 4 hal, yakni pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta pengawasan rokok ilegal.
Sigaret Putih Mesin golongan 1, adalah jenis rokok yang mengalami kenaikan paling tinggi hingga Rp40 ribu per bungkus.
Baca Juga: Airlanggo Hartarto: Kami harap masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau
Sedangkan rokok yang alami kenaikan harga paling rendah adalah Sigeret Keretek Tangan.