WartaBulukumba - Terungkap bahwa pinjaman online atau pinjol yang menggurita di Indonesia sebagian besar bukan sebagai perangkat atau sistem yang membebaskan.
Pinjol dalam realitanya di kalngan masyarakat sebagai klien justru menjadi momok setelah sebelumnya menjadi alternatif peminjaman dana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pinjaman online (pinjol) ilegal atau fintech peer to peer (P2P) lending ilegal merupakan lintah darat yang menjadi kiasan bagi rentenir.
Baca Juga: Stres terlilit utang pinjol ilegal, ibu di Depok tewas bunuh diri
Menkeu menegaskan, antara pinjol ilegal dan lintah darat tidak ada bedanya. Hanya saja, lintah darat ini dilengkapi dengan teknologi digital serta skema bunga rendah namun berujung pada penyengsaraan dan teror.
"Ini lebih seperti lintah darat. Daripada aktivitas fintech peer to peer lending. Lintah darat dengan teknologi digital," terang Sri Mulyani, dikutip dari PMJ News, Kamis 2 Desember 2021.
Menkeu menilai, tumbuh kembangnya pinjol di Tanah Air dan telah banyak memakan korban, disebabkan perkembangan teknologi digital yang cepat tidak diiringi tingkat literasi masyarakat.
Baca Juga: 3600 pinjol ilegal di Sulawesi Selatan menyasar perempuan dan UMKM
Dirinya mengungkapkan, data terakhir tingkat literasi keuangan di Indonesia pada 2019 hanya mencapai 38,03 persen.