Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek dan mendaftar penerima PKH 2021

- 28 September 2021, 16:20 WIB
Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Penerima PKH, BST dan BPNT
Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Penerima PKH, BST dan BPNT /Instagram.com/@kemensosri

Bantuan PKH 2021 hanya diberikan bagi keluarga kurang mampu dan yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.

PKH 2021 hanya menyasar ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta, anak usia SD Rp900.000, anak usia SMP Rp1,5 juta, anak usia SMA Rp2 juta, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta, usia lanjut mulai 70 tahun Rp2,4 juta.

Berikut syarat daftar DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut cara daftar DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah