Berawal dari sebuah hasil penyelidikan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi yang dilakukan oleh Organisasi dan Departemen Bimbingan (ODG) Korea Utara, sebuah akumulasi muncul dan berbuah laporan yang berujung vonis hukuman mati.
ODG mengklaim bahwa Kementerian Pendidikan memiliki nilai buruk dalam 'menerapkan undang-undang pendidikan jarak jauh'.
Baca Juga: Si jago merah melahap rumah panggung, sepeda motor, dan pabrik tepung di Dusun Empoa
"OGD melakukan penyelidikan karena komisi gagal membuat kemajuan apa pun dan karena beberapa mengkritik kebijakan pemerintah," ujar mereka, dikutip dari Mirror.
Laporan lainnya muncul sebelum itu. Lembaga yang menangani pendidikan di Korea Utara itu pernah kedapatan mengeluh di setiap pertemuan tentang pekerjaan mereka.
Lembaga itu juga penya akumulasi laporan perihal keluhan terkait minimnya sumber daya yang disediakan negara komunis tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan membolehkan sholat tarawih di masjid-masjid DKI Jakarta
Pasca kematian sang menteri, sebuah komisi baru dibentuk kembali di bawah kendali Ri Guk Chol, presiden Universitas Kim Il Sung.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Gara-gara Mengeluh Menteri Pendidik Korea Utara Dihukum Mati oleh Kim Jong-un".