Prinsip-prinsip ini juga telah diterapkan dan dikembangkan yang menghasilkan tiga dokumen rencana usaha di 4 KSP yaitu KPA Agam, KSPS Bulukumba, KSU Ngudi Makmur Karanganyar, dan Ngudi Mulyo Gunungkidul [Hasil dari program Farmers’ Fighting Poverty (FFP).
Merujuk pada mandat UU Desa No.6 tahun 2014 bahwa tugas pemerintah desa dalam mengembangkan perekonomian masyarakat desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes dengan prinsip semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Prinsip ekonomi yang dimandatkan UU Desa terhadap BUMDes itu sejalan dengan prinsip yang juga dikembangkan oleh Komunitas Swabina Pedesaan dalam pengembangan usaha komunitasnya.
Baca Juga: Usaha kuliner kue kalimbu alias kue janda khas Bugis Makassar di Desa Salassae Bulukumba
Dengan adanya persamaan prinsip tersebut, maka dipandang sangat perlu jika KSP dan BUMDes membangun kerjasama dengan bentuk dan cara yang disepakati bersama untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh masyarakat perdesaan.
Bina Desa merupakan Lembaga Organisas Non-Pemerintah (ORNOP) di bidang pemberdayaan sumber daya manusia pedesaan yang didirikan pada tanggal 20 Juni 1975 di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Lembaga ini dideklarasikan dengan orientasi nirlaba, nonpartisan dan independen.
Kelahirannya didasari oleh pemihakan yang kuat terhadap komunitas marginal pedesaan yang semakin terpinggirkan dalam pembangunan yang lebih mengutamakan pertumbuhan tanpa pemerataan.
Sejarah Bina Desa
Bina Desa telah menapakai sejarah cukup panjang.
Editor: Alfian Nawawi