Kominfo resmi blokir TikTok Cash

- 10 Februari 2021, 19:17 WIB
TikTok Cash Ilegal
TikTok Cash Ilegal /Pexel

WartaBulukumba - Ternyata ilegal. Sebelumnya situs TikTok Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Dengan alasan sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi memblokir situs TikTok Cash.

Baca Juga: Faksi-faksi Palestina sepakati pembentukan Pengadilan Pemilu

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti yang dikutip Antara, Rabu 10 Februari 2021.

Situs tiktokecash.com masih dapat diakses siang tadi, namun pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Baca Juga: WHO: Corona dipastikan bukan dari Laboratorium Wuhan

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan TikTok Cash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.***

Editor: Muhlis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x