Kian marak Destructive Fishing di Pulau Selayar, LSM PILHI: 'Pelaku kebanyakan dari luar Selayar'

- 19 Januari 2023, 13:34 WIB
Dua nelayan Selayar, Patat Sari dan rekannya.
Dua nelayan Selayar, Patat Sari dan rekannya. /Dok. Syamsir Anchi (LSM PILHI)

"Hambar, dan dagingnya hancur jika ikan hasil bom, sementara jika menggunakan jaring atau pancing, ikan segar, dan kenyal, dagingnya tidak gampang hancur," ujar nelayan yang sudah melaut sejak usia belia itu.

Sementara, direktur eksekutif LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), Syamsir Anchi mengatakan, kebanyakan pelaku bom ikan umumnya dari luar pulau Selayar.

Baca Juga: Wabup Selayar ungkap nilai kearifan lokal di balik selamatnya ABK KM Kasman Indah 06

"Pelaku bom ikan di perairan Selayar, kebanyakan orang luar" ujar pria yang dilahirkan di Benteng, Selayar, 48 tahun silam.

Anchi melanjutkan, penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal, hanya 'untung' sesaat bagi segelintir oknum nelayan.

Destructive Fishing atau menangkap ikan dengan cara membom sangat besar dampak kerugiannya, sementara ancaman atau sanksi pidana pelaku masih ringan, sesuai ketentuan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004, ancaman pidana hanya 5 (lima) tahun penjara, dan denda, 2 (dua) miliar.

Baca Juga: Ikatan Alumni Unhas di Selayar bergerak bantu korban bencana alam akibat cuaca ekstrem

Persoalannya, kata Anchi, apakah polisi, jaksa, dan hakim benar-benar menjatuhkan vonis maksimal bagi pelaku destructive fishing ? Dan wajib membayar denda 2 miliar ? Saya belum pernah menemukan kasus hukum seperti ini. Kalau hukuman maksimal, oke, namun denda itu seolah sanksi yang tak mungkin dipenuhi oleh pelaku.

Ia memberikan solusi, untuk mengatasi maraknya pemboman ikan, tidak lain adalah agar aparat gencar melakukan patroli secara rutin.

Aparat juga perlu melibatkan masyarakat sekitar, minimal informasi masyarakat sangat penting untuk mengetahui wilayah mana saja yang rawan destructive fishing. Melakukan identifikasi, dan pemetaan wilayah, terutama wilayah terluar yang jauh dalam jangkauan petugas.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x