Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online

- 6 Maret 2024, 14:25 WIB
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online /HeyLaw.id

WartaBulukumba.Com - Dalam lanskap kesehatan modern Indonesia, BPJS Kesehatan tampil sebagai bintang pemandu, menawarkan kepastian akses kesehatan bagi jutaan warganya. Namun, bagaimana jalan terjal harus ditempuh ketika status kepesertaan menjadi tidak aktif? Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.

Dari peliknya bayangan kehilangan akses tersebut, muncullah narasi tentang perjuangan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan - sebuah odisi yang melintasi ranah digital dan tradisional.

Ketika seseorang memilih untuk mengikat diri pada komitmen BPJS Kesehatan, mereka memulai perjalanan yang memerlukan dedikasi pembayaran iuran secara berkala. Baik melalui tanggungan perusahaan atau inisiatif pribadi, lancarnya aliran iuran ini adalah kunci kepesertaan yang aktif dan berkelanjutan. 

Baca Juga: Bagaimana cara menggunakan Gemini AI? Bisa memproduksi teks, foto dan video

Pemulihan Status: Langkah dan Dokumen

Untuk menghidupkan kembali api kepesertaan yang padam, diperlukan serangkaian langkah yang harus diikuti dengan seksama. Pertama, jika non-aktif karena keterlambatan pembayaran, iuran yang tertunggak harus dilunasi.

Prosedur ini menjadi lebih rumit bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja; mereka harus beralih menjadi peserta mandiri, sebuah proses yang bisa dilakukan baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Cara mudah dan cepat download video Twitter atau Platform X

Offline: Berkunjung ke Kantor Cabang

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara offline mengharuskan individu untuk berkunjung ke kantor cabang BPJS terdekat.

Diperlukan beberapa dokumen esensial, termasuk KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak lagi bekerja. Seperti membangun kembali sebuah jembatan, proses ini membutuhkan persiapan dan ketelitian.

Baca Juga: Tutorial lengkap cara menambahkan tempat di Google Maps

Online: Memanfaatkan Teknologi

Di era digital ini, BPJS Kesehatan juga menyediakan opsi pengaktifan melalui aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

Via Mobile JKN

Proses ini dimulai dengan mengunduh aplikasi, diikuti dengan pendaftaran atau masuk bagi yang sudah terdaftar. Menavigasi melalui menu aplikasi, pengguna diarahkan untuk mengikuti serangkaian instruksi yang memandu mereka menuju pengaktifan status.

Aplikasi Mobile JKN dirancang untuk menyederhanakan proses pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan. Fungsinya tidak hanya terbatas pada pengaktifan kembali kepesertaan, tetapi juga meliputi pendaftaran baru, pengecekan status iuran, dan informasi terkait layanan kesehatan.
Pengguna dapat mengunduh aplikasi ini dari Play Store atau App Store, sesuai dengan sistem operasi perangkat mereka.

Proses registrasi di aplikasi ini dirancang agar intuitif, dengan memasukkan informasi dasar seperti nomor BPJS Kesehatan, nomor KTP, atau email.

Melalui PANDAWA

Alternatif lain adalah menggunakan WhatsApp. Dengan menyimpan nomor PANDAWA dan berinteraksi dengan Chat Assistant JKN, peserta dapat mengakses layanan 'Ubah segmen peserta' dan mengikuti langkah-langkah yang diberikan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.

BPJS Kesehatan Gratis atau KIS

Bagi peserta BPJS Kesehatan KIS yang statusnya tidak aktif lebih dari enam bulan, proses reaktivasi memerlukan kunjungan ke Dinas Sosial setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka terdata dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan regulasi pemerintah.

Di sini, pentingnya dokumen seperti kartu JKN-KIS, KK, dan KTP, menunjukkan signifikansi administrasi dalam memastikan kelayakan dan kelancaran akses layanan kesehatan.

Memulihkan kepesertaan BPJS Kesehatan, baik melalui media digital ataupun kunjungan langsung ke kantor cabang, adalah proses yang memadukan kemudahan teknologi modern dengan kebijaksanaan administrasi klasik.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah