WartaBulukumba - Ramadhan menjelang datang. Tersisa beberapa hari lagi. Sebuah ruang temu antara dua lembaga di Sulsel melahirkan kesepakatan untuk mengawasi konten siaran selama bulan suci.
Untuk mengeliminir konten siaran yang bisa mengusik ketenangan beribadah bagi umat islam khususnya dalam Bulan ramadhan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menakik ide dan pertukaran wacana dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Sulawesi Selatan, berbalut silaturahmi pada Sabtu (10/4) di Kantor MUI Provinsi Sulawesi Selatan.
KPID menghamparkan laporan terkait edaran KPID tentang batasan-batasan ke media penyiaran saat Bulan Suci Ramadhan.
Baca Juga: Begini cara menuliskan kalimat bela sungkawa oleh selebritas dunia atas kepergian Pangeran Philip
Kedua lembaga ini membubuhkan kata sepakat memantapkan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini, dengan mengupgrade MoU.
“Kita perlu terus mengembangkan kerjasama karena kualitas media siaran perlu terus kita tingkatkan agar umat, masyarakat Sulawesi Selatan mendapatkan sajian siaran televisi, maupun radio yang mendidik,” kata Wakil Ketua MUI Sulsel Prof. Dr. H. Rahim Yunus, M.A.
Rahim Yunus menambahkan media siaran selain diharapkan menyajikan informasi yang menjernihkan situasi, bukan membuat resah, menyebar fitnah, seperti yang banyak muncul di media sosial.
Baca Juga: Lagi 82 orang terbunuh di Myanmar, menghampiri angka 700 korban tewas
“Bahaya hoaks ada di mana-mana khususnya dalam medsos. Informasi di media penyiaran harus menangkal informasi sesat yang ada di media sosial," kata Rahim Yunus.