Jika disahkan RUU Pemilu dapat 'mengebiri' keterwakilan rakyat di parlemen

- 27 Januari 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

Baca Juga: Harga Emas Antam tidak beranjak dari harga sebelumnya

Berikut bunyi Pasal 228 ayat (2) Draf RUU Pemilu pengaturan dapil DPRD provinsi:

Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Provinsi memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 kursi.

Sementara, ini bunyi Pasal 189 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7/2017:

Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemangkasan Anggaran Belanja untuk menyelamatkan lapangan kerja

Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 kursi.

Sebagai informasi, Draf RUU Pemilu sudah masuk Prolegnas Prioritas 2021, dan telah diserahkan oleh Komisi II DPR RI kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.***

 

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah