Baca Juga: Harga Emas Antam tidak beranjak dari harga sebelumnya
Berikut bunyi Pasal 228 ayat (2) Draf RUU Pemilu pengaturan dapil DPRD provinsi:
Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Provinsi memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 kursi.
Sementara, ini bunyi Pasal 189 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7/2017:
Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemangkasan Anggaran Belanja untuk menyelamatkan lapangan kerja
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 kursi.
Sebagai informasi, Draf RUU Pemilu sudah masuk Prolegnas Prioritas 2021, dan telah diserahkan oleh Komisi II DPR RI kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.***