Penggodokan mengerucut pada Pasal 208, dimana dapil DPR minimal 3 (tiga) kursi dan maksimal 8 (delapan) kursi.
Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Warganet kepada Raffi Ahmad: Jangan nakal-nakal lagi ya Bang Raffi
Perbedaan mencolok, dimana dalam UU 7/2017 aturan dapil DPR maksimal 10 kursi.
Berikut bunyi Pasal 208 ayat (2) Draf RUU Pemilu pengaturan dapil DPR yang sedang dalam pembahasan, seperti didapatkan RRI, Rabu (27/1/2021):
Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 8 (delapan) kursi.
Baca Juga: Proyek Bill Gates 'mendinginkan' matahari ditentang pemerhati lingkungan
Berikut bunyi Pasal 187 ayat (2) Undang Undang Pemilu Nomor 7/2017:
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Sedangkan untuk dapil DPRD, alokasinya mengecil dari maksimal 12 kursi menjadi 10 kursi.