Jika disahkan RUU Pemilu dapat 'mengebiri' keterwakilan rakyat di parlemen

- 27 Januari 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

Penggodokan mengerucut pada Pasal 208, dimana dapil DPR minimal 3 (tiga) kursi dan maksimal 8 (delapan) kursi.

Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Warganet kepada Raffi Ahmad: Jangan nakal-nakal lagi ya Bang Raffi

Perbedaan mencolok, dimana dalam UU 7/2017 aturan dapil DPR maksimal 10 kursi.

Berikut bunyi Pasal 208 ayat (2) Draf RUU Pemilu pengaturan dapil DPR yang sedang dalam pembahasan, seperti didapatkan RRI, Rabu (27/1/2021):

Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 8 (delapan) kursi.

Baca Juga: Proyek Bill Gates 'mendinginkan' matahari ditentang pemerhati lingkungan

Berikut bunyi Pasal 187 ayat (2) Undang Undang Pemilu Nomor 7/2017:

Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Sedangkan untuk dapil DPRD, alokasinya mengecil dari maksimal 12 kursi menjadi 10 kursi.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah