Jika disahkan RUU Pemilu dapat 'mengebiri' keterwakilan rakyat di parlemen

- 27 Januari 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

WartaBulukumba - Jika nantinya Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berhasil disahkan, maka dinilai dapat 'mengebiri' keterwakilan rakyat di parlemen. Saat ini RUU Pemilu sementara digodok DPR RI di Senayan.

Materi legislasi dalam RUU tersebut berisi alokasi daerah pemilihan (dapil) bagi DPR dan DPRD yang diperkecil.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan, jika alokasi kursi dapil DPR dikurangi alias dipecah (diperkecil jumlahnya), memang akan berdampak pada pemecahan dapil itu sendiri, dan berakibat hilangnya keterwakilan.

Baca Juga: 153 WNA China masuk ke Indonesia, Senayan minta penjelasan Pemerintah

Sedangkan Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, dalam arti ada unsur keterwakilan. Dan jika nantinya Draf RUU Pemilu tersebut memang disahkan, kekuatan politik saat ini seolah dikebiri.

Dirinya mencontohkan dapil Lampung I sampai IV, masing-masing 10 kursi.

Dan jika dikurangi, semisal lima (urutan 1 sampai 5) kursi per dapil, yang terjadi nantinya adalah, mereka yang selama ini menempati urutan kursi 6 sampai 10, dipastikan bakal kehilangan kursi.

Baca Juga: Konten rekomendasi produk kecantikan adalah kategori terpopuler di Indonesia

"Jadi keragaman politik yang ada di Indonesia seperti sekarang ini harus dijaga. Dengan alokasi 3-10 (kursi) per dapil itu sudah cukup representatif mendekatkan pemilih dengan perwakilannya. Perlu diingat, anggota DPR itu mewakili penduduk, mewakili rakyat, bukan mewakili daerah. Kalau alasannya karena daerahnya cukup luas (sehingga harus dikurangi kursi), itu tidak tepat. Karena sistem pemilu kita proporsional dan DPR itu mewakili rakyat, mewakili pemilih, bukan mewakili daerah," ujar Baidowi.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x