KPU telah sahkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 34 provinsi

19 Maret 2024, 20:39 WIB
Suasana proses rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024./ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa. /

WartaBulukumba.Com - Gejolak demo oleh berbagai elemen masyarakat di luar gedung KPU RI terus berdentang keras dengan menuntut pemakzulan Jokowi, hak angket DPR, dan penolakan tehadap kecurangan pemilu.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional di 34 dari 38 provinsi Indonesia pada hari ke-20 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa dini hari.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan terdapat empat provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional, yaitu Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan dan Maluku.

Baca Juga: 100 tokoh bahas kejahatan politik dalam Pilpres 2024, hak angket DPR dan wacana pemakzulan Jokowi

"Kita akhiri untuk sesi ini (rekapitulasi Papua Barat Daya), masih ada Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan dan Maluku. Insyaallah nanti akan kita selesaikan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional yang dilakukan KPU pada Rabu (28/2) hingga Senin (18/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 wilayah PPLN.

Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 118.385 suara.

Baca Juga: 100 tokoh membeberkan 7 poin indikasi kecurangan Pilpres 2024

Selain itu, berdasarkan rekapitulasi nasional pada Sabtu hingga Selasa, KPU juga telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 34 provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Kemudian, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Baca Juga: Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan instrumen pengawasan lainnya di DPR?

Demo di KPU dipimpin eks Danjen Kopassus

Demo di KPU RI terus bergelombang, makin menyala  sejak Senin,  yang dipimpin oleh Eks Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko dan akan berlanjut hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Demo yang menuntut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penolakan terhadap kecurangan pemilu akan digelar di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sampai Rabu.

Penyelenggara demo itu berasal dari massa yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi.

“Kami berkumpul 18-20 Maret dan hari-hari selanjutnya dalam rangka memastikan dan menekan supaya KPU, khususnya komisioner KPU tidak bermain-main dengan rakyat,” ujar Ketua Presidium Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi, Afandi Ismail kepada awak media di depan kantor KPU RI pada Senin.

Pada Senin malam, terjadi aksi pembakaran spanduk yang memuat gambar Jokowi dan videonya sontak viral di media sosial.

Polisi kerahkan 2.970 personel pengamanan

Polisi mengerahkan sebanyak 2.970 personel dalam rangka mengamankan unjuk rasa di depan gedung DPR/DPD/MPR RI dan sebanyak 385 personel untuk pengamanan di depan gedung KPU) RI.

“Dalam rangka pengamanan aksi hari ini di depan gedung DPR/MPR RI kami melibatkan personil gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Instansi lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari Antara pada Selasa.

​​​​​​Menurut dia, di DPR//DPD/MPR RI ditempatkan 2.970 personel dan KPU RI melibatkan 385 personil.***

Editor: Nurfathana S

Tags

Terkini

Terpopuler