Pemilu-Pilkada 2024 adalah yang terberat bagi penyelenggara

22 Februari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan Pilkada. /Antaranews.com

WartaBulukumba - Pada tataran regulasi, monitoring dan supervisi KPU RI memiliki domainnya. Sedangkan ranah teknis, tahapan-tahapan pemilu dilaksanakan oleh penyelenggara di tingkat kabupaten/kota ke bawah.

Beban paling berat penyelenggaraan pemilu, pilpres, dan pilkada secara serentak pada 2024 akan dirasakan penyelenggara pemilihan.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

Baca Juga: Pakar: Heuristika hukum adalah seni untuk menemukan jalan keluar baru dalam peradilan

"Ujung beban beratnya di penyelenggara pemilu, terutama di jajaran paling depan, yakni KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), PPS (panitia pemungutan suara), dan ke atasnya," kata Pramono, saat webinar "Pentingnya Membahas Kerangka Hukum Pemilu", Ahad 21 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Ia mencontohkan Pemilu 2019 yang beririsan dengan Pilkada 2018. Sangat anyak sekali tahapan yang berselang-seling pelaksanaannya.

"Hari ini rekapitulasi dukungan calon perseorangan pilkada, besoknya sudah pleno rekapitulasi verifikasi dukungan parpol. Jadi, betul-betul pekerjaan bertumpuk-tumpuk," ujarnya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Hal senada diuraikan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati. Dia juga mengingatkan kalau beban pekerjaan berat yang akan dipikul penyelenggara pemilihan jika pemilu, pilpres, dan pilkada digelar serentak.

"Tentu menjadi pekerjaan berat teman-teman penyelenggara pemilu selayaknya pilkada di tengah suasana pandemi kemarin," katanya.

Khoirunnisa menyarankan penyelenggara pemilu untuk melakukan serangkaian simulasi dan pemetaan, sekaligus mitigasi karena tahapan-tahapan pemilihan nantinya akan sangat berhimpitan dalam satu tahun tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta Edisi 22 Februari 2021, Hasil Tes DNA Reyna membuat Aldebaran Syok!

Kalau pilpres harus digelar dalam dua putaran maka harus dilakukan antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya petugas mengalami kelelahan, dan sebagainya.

Namun, ia mengatakan proses simulasi dan pemetaan tahapan-tahapan dan dampaknya tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh KPU sendirian.

"Tentu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu), dan KPU harus duduk bersama," tandasnya.***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler