Jika disahkan RUU Pemilu dapat 'mengebiri' keterwakilan rakyat di parlemen

27 Januari 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

WartaBulukumba - Jika nantinya Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berhasil disahkan, maka dinilai dapat 'mengebiri' keterwakilan rakyat di parlemen. Saat ini RUU Pemilu sementara digodok DPR RI di Senayan.

Materi legislasi dalam RUU tersebut berisi alokasi daerah pemilihan (dapil) bagi DPR dan DPRD yang diperkecil.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan, jika alokasi kursi dapil DPR dikurangi alias dipecah (diperkecil jumlahnya), memang akan berdampak pada pemecahan dapil itu sendiri, dan berakibat hilangnya keterwakilan.

Baca Juga: 153 WNA China masuk ke Indonesia, Senayan minta penjelasan Pemerintah

Sedangkan Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, dalam arti ada unsur keterwakilan. Dan jika nantinya Draf RUU Pemilu tersebut memang disahkan, kekuatan politik saat ini seolah dikebiri.

Dirinya mencontohkan dapil Lampung I sampai IV, masing-masing 10 kursi.

Dan jika dikurangi, semisal lima (urutan 1 sampai 5) kursi per dapil, yang terjadi nantinya adalah, mereka yang selama ini menempati urutan kursi 6 sampai 10, dipastikan bakal kehilangan kursi.

Baca Juga: Konten rekomendasi produk kecantikan adalah kategori terpopuler di Indonesia

"Jadi keragaman politik yang ada di Indonesia seperti sekarang ini harus dijaga. Dengan alokasi 3-10 (kursi) per dapil itu sudah cukup representatif mendekatkan pemilih dengan perwakilannya. Perlu diingat, anggota DPR itu mewakili penduduk, mewakili rakyat, bukan mewakili daerah. Kalau alasannya karena daerahnya cukup luas (sehingga harus dikurangi kursi), itu tidak tepat. Karena sistem pemilu kita proporsional dan DPR itu mewakili rakyat, mewakili pemilih, bukan mewakili daerah," ujar Baidowi.

Penggodokan mengerucut pada Pasal 208, dimana dapil DPR minimal 3 (tiga) kursi dan maksimal 8 (delapan) kursi.

Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Warganet kepada Raffi Ahmad: Jangan nakal-nakal lagi ya Bang Raffi

Perbedaan mencolok, dimana dalam UU 7/2017 aturan dapil DPR maksimal 10 kursi.

Berikut bunyi Pasal 208 ayat (2) Draf RUU Pemilu pengaturan dapil DPR yang sedang dalam pembahasan, seperti didapatkan RRI, Rabu (27/1/2021):

Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 8 (delapan) kursi.

Baca Juga: Proyek Bill Gates 'mendinginkan' matahari ditentang pemerhati lingkungan

Berikut bunyi Pasal 187 ayat (2) Undang Undang Pemilu Nomor 7/2017:

Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Sedangkan untuk dapil DPRD, alokasinya mengecil dari maksimal 12 kursi menjadi 10 kursi.

Baca Juga: Harga Emas Antam tidak beranjak dari harga sebelumnya

Berikut bunyi Pasal 228 ayat (2) Draf RUU Pemilu pengaturan dapil DPRD provinsi:

Setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Provinsi memiliki alokasi kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 kursi.

Sementara, ini bunyi Pasal 189 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7/2017:

Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemangkasan Anggaran Belanja untuk menyelamatkan lapangan kerja

Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 kursi.

Sebagai informasi, Draf RUU Pemilu sudah masuk Prolegnas Prioritas 2021, dan telah diserahkan oleh Komisi II DPR RI kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.***

 

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler