Pemerintah Indonesia terbitkan syarat perjalanan luar negeri terbaru

- 3 September 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi perjalanan luar negeri
Ilustrasi perjalanan luar negeri /Pixabay/RyanMcGuire.

2.PLBN Entikong, Kalimantan Barat

3.PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat

4.PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur

5.PLBN Motamasin, Nusa Tenggara Timur

6.PLBN Wini, Nusa Tenggara Timur

7.PLBN Skouw, Papua

8.PLBN Sota, Papua

Syarat Masuk ke Indonesia Untuk WNA & WNI

WNA PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Sementara itu, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat yang menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga. Aturan sebelumnya hanya mewajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah