Pemerintah Indonesia terbitkan syarat perjalanan luar negeri terbaru

- 3 September 2022, 16:17 WIB
Ilustrasi perjalanan luar negeri
Ilustrasi perjalanan luar negeri /Pixabay/RyanMcGuire.

10.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh

11.Bandara Minangkabau, Sumatera Barat

12.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, Kalimantan Timur

13.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau

14.Bandara Kertajati, Jawa Barat

15.Bandara Sentani, Papua.

Baca Juga: Kostum unik di Pawai Pembukaan Unasman Expo 2022

Sementara itu, pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Berikut pintu masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN):

1.PLBN Aruk, Kalimantan Barat

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah