Ajaran kelompok Khilafatul Muslimin dinilai bertentangan dengan Pancasila

- 7 Juni 2022, 12:49 WIB
Polisi menyelidiki viral konvoi membawa atribut bendera hingga poster bertuliskan 'Khilafatul Muslimin'. (
Polisi menyelidiki viral konvoi membawa atribut bendera hingga poster bertuliskan 'Khilafatul Muslimin'. ( /PMJ News/Twitter @miduk17)

WartaBulukumba - "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah", begitu salah satu bunyi poster yang dibawa peserta konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.

Terlihat dalam video yang viral di media sosial para anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi dengan membawa sejumlah atribut di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Pendalaman yang dilakukan kepolisian lalu mengerucut bahwa ajaran kelompok Khilafatul Muslimin dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Pasal berlapis jerat pimpinan Khilafatul Muslimin

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan ajaran dan kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila," jelas Hengki, dikutip dari PMJ News pada Selasa, 7 Juni 2022.

Hal ini dibuktikan melalui website dan akun Youtube yang berisi video ceramah dari kelompok Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Seluruh jemaah Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan dibadalhajikan

Kemudian, mereka juga menyampaikan ajaran-ajarannya melalui buletin dan selebaran.

"Itu sudah kami analisis dengan keterangan ahli baik ahli agama islam, Kemenkumham yaitu ahli pidana yang dinyatakan ini delik atau perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Delik melawan hukum itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang terkait Organisasi Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan keonaran.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x