Dana pembangunan ibu kota baru DKI Nusantara bakal dirogoh dari anggaran PEN

- 19 Januari 2022, 18:06 WIB
Desain bangunan Istana Negara ibu kota baru DKI Nusantara.
Desain bangunan Istana Negara ibu kota baru DKI Nusantara. /Instagram,com/@exploremanado

RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU IKN. Salah satunya terkait pembentukan pemerintah Daerah Khusus Ibukota yang disebut DKI Nusantara.

Ditakik dari PMJ New pada Selasa 18 Januari 2022, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: Ibu kota baru Republik Indonesia, Menteri PPN sebut pembentukan DKI Nusantara

"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemda khusus. Pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya, dalam sidang paripurna DPR RI, Jakarta, pada Selasa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan langkah awal pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang bernama Nusantara akan menggunakan sebagian dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com yang melansir Antara pada Selasa, Sri Mulyani mengatakan hal itu karena IKN menjadi bagian dari program anggaran PEN.

Baca Juga: BPOM setujui penggunaan darurat enam jenis booster vaksin Covid-19 di Indonesia

"2022 paket pemulihan ekonomi sebesar Rp450 triliun dan masih belum dispesifikasi seluruhnya, jadi ini nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian Program PEN,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci berapa persen anggaran PEN untuk pembangunan pembangunan IKN. Ia memastikan anggaran PEN masih fokus pembangunan pandemi Covid-19.

Bendahara negara itu juga menjelaskan tahapan pembangunan pemindahan IKN terdiri dari lima tahapan yaitu tahapan paling kritis sesudah UU dibuat atau tahap pertama 2022-2024 dan diikuti tahap dua sampai lima dari 2025 sampai 2045.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah