“Sanksi ini merupakan keputusan kami bersama secara institusi,” ungkap Zainuddin.
Baca Juga: Kapolda Sulsel siap beri tindakan tegas dan terukur jika pertikaian masih terjadi di Makassar
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni mengatakan bahwa terduga korban tersebut mengaku mendapatkan pelecehan secara fisik oleh oknum dosennya.
Korban mengaku jika pelecehan tersebut dialami ketika menghadap oknum dosen di ruangannya yakni Kampus Unsri Indralaya, Organ Ilir.
Saat itu korban tengah menyelesaikan skripsinya lalu datang untuk menghadap sang oknum dosen guna meminta tanda tangan sebagai syarat tanda kelulusannya.
“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” ujarnya.***