Oknum dosen Unsri terduga pelaku pelecehan seksual dipecat, Polda Sumsel agendakan pemeriksaan Senin lusa

- 4 Desember 2021, 19:34 WIB
Mahasiswi melayangkan protes saat yudisium di Unsri sedang berlangsung
Mahasiswi melayangkan protes saat yudisium di Unsri sedang berlangsung /Palembang Informasi/

WartaBulukumba - Bergaung hingga viral di media sosial akhirnya berujung pemecatan pada seorang oknum dosen Unsri dan kini ditangani Polda Sumsel.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatra Selatan telah mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap oknum dosen terlapor terkait kasus pelecehan seksual mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri).

Sebelumnya, mahasiswi berinisial DR (22) yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual melapor ke Polda Sumsel pada Selasa, 30 November 2021 lalu.

Baca Juga: Gunung Semeru erupsi, jembatan yang hubungkan Lumajang-Malang terputus

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Sabtu 4 Desember 2021, terkait agenda pemanggilan kedua ini, Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni, di Palembang, Jumat, mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran oknum dosen berinisial A (34) tidak memenuhi pemanggilan pertama sebagai saksi terlapor.

“Si A tidak bisa hadir karena alasan ada urusan keluarga. Kabar tersebut disampaikan langsung perwakilan keluarga terlapor,” kata dia.

Menurut dia, atas ketidakhadirannya itu maka proses pemeriksaan oknum dosen tersebut diagendakan ulang pada Senin, 6 Desember 2021 pagi.

Baca Juga: Kisah tragis Novia Widyasari Rahayu, diduga diperkosa ia lalu mengakhiri hidupnya di makam sang ayah

“Senin nanti kami minta yang bersangkutan hadir memenuhi pemanggilan kedua,” ujarnya.

Namun, dia menambahkan apabila oknum dosen terlapor kembali tidak memenuhi pemanggilan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan penjemputan paksa.

“Iya harus kami lakukan hal tersebut (penjemputan paksa),” kata Masnoni.

Baca Juga: Mayat bayi laki-laki masih lengkap tali pusarnya ditemukan warga di sungai Desa Jojjolo Bulukumba

Dikutip dari Depok.pikiran-rakyat.com, Sabtu, pelaku kasus pelecehan seksual yang berinisial A telah dicabut masa jabatannya sebagai kepala jurusan di salah satu fakultas Universitas Sriwijaya.

Berdasarkan laporan, pelaku pelecehan seksual diketahui berumur 34 tahun.

Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri yakni Zainuddin Nawawi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pelaku mengakui atas perbuatannya.

Sebelumnya pelaku kasus pelecehan seksual telah dilakukan pemeriksaan dalam rapat ertik sepekan lalu.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat bongkar peredaran narkoba Indonesia-Malaysia, ada kaitannya dengan pelindas polisi

“Benar sudah kami berikan saksi berupa pencabutan jabatan dia (oknum kasus pelecehan) sebagai kepala jurusan sejak sepekan yang lalu. Dia sudah mengakui perbuatannya tersebut,” kata Zainuddin seperti dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan sanksi secara akademis terhadap oknum dosen tersebut.

“Sanksi ini merupakan keputusan kami bersama secara institusi,” ungkap Zainuddin.

Baca Juga: Kapolda Sulsel siap beri tindakan tegas dan terukur jika pertikaian masih terjadi di Makassar

 

Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni mengatakan bahwa terduga korban tersebut mengaku mendapatkan pelecehan secara fisik oleh oknum dosennya.

Korban mengaku jika pelecehan tersebut dialami ketika menghadap oknum dosen di ruangannya yakni Kampus Unsri Indralaya, Organ Ilir.

Saat itu korban tengah menyelesaikan skripsinya lalu datang untuk menghadap sang oknum dosen guna meminta tanda tangan sebagai syarat tanda kelulusannya.

“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” ujarnya.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah