Namun, dia menambahkan apabila oknum dosen terlapor kembali tidak memenuhi pemanggilan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan penjemputan paksa.
“Iya harus kami lakukan hal tersebut (penjemputan paksa),” kata Masnoni.
Baca Juga: Mayat bayi laki-laki masih lengkap tali pusarnya ditemukan warga di sungai Desa Jojjolo Bulukumba
Dikutip dari Depok.pikiran-rakyat.com, Sabtu, pelaku kasus pelecehan seksual yang berinisial A telah dicabut masa jabatannya sebagai kepala jurusan di salah satu fakultas Universitas Sriwijaya.
Berdasarkan laporan, pelaku pelecehan seksual diketahui berumur 34 tahun.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri yakni Zainuddin Nawawi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pelaku mengakui atas perbuatannya.
Sebelumnya pelaku kasus pelecehan seksual telah dilakukan pemeriksaan dalam rapat ertik sepekan lalu.
“Benar sudah kami berikan saksi berupa pencabutan jabatan dia (oknum kasus pelecehan) sebagai kepala jurusan sejak sepekan yang lalu. Dia sudah mengakui perbuatannya tersebut,” kata Zainuddin seperti dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan sanksi secara akademis terhadap oknum dosen tersebut.