Oknum dosen Unsri terduga pelaku pelecehan seksual dipecat, Polda Sumsel agendakan pemeriksaan Senin lusa

- 4 Desember 2021, 19:34 WIB
Mahasiswi melayangkan protes saat yudisium di Unsri sedang berlangsung
Mahasiswi melayangkan protes saat yudisium di Unsri sedang berlangsung /Palembang Informasi/

Namun, dia menambahkan apabila oknum dosen terlapor kembali tidak memenuhi pemanggilan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan penyidik melakukan penjemputan paksa.

“Iya harus kami lakukan hal tersebut (penjemputan paksa),” kata Masnoni.

Baca Juga: Mayat bayi laki-laki masih lengkap tali pusarnya ditemukan warga di sungai Desa Jojjolo Bulukumba

Dikutip dari Depok.pikiran-rakyat.com, Sabtu, pelaku kasus pelecehan seksual yang berinisial A telah dicabut masa jabatannya sebagai kepala jurusan di salah satu fakultas Universitas Sriwijaya.

Berdasarkan laporan, pelaku pelecehan seksual diketahui berumur 34 tahun.

Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri yakni Zainuddin Nawawi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pelaku mengakui atas perbuatannya.

Sebelumnya pelaku kasus pelecehan seksual telah dilakukan pemeriksaan dalam rapat ertik sepekan lalu.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat bongkar peredaran narkoba Indonesia-Malaysia, ada kaitannya dengan pelindas polisi

“Benar sudah kami berikan saksi berupa pencabutan jabatan dia (oknum kasus pelecehan) sebagai kepala jurusan sejak sepekan yang lalu. Dia sudah mengakui perbuatannya tersebut,” kata Zainuddin seperti dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan sanksi secara akademis terhadap oknum dosen tersebut.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah