Bagi yang menolak Vaksinasi Covid-19, ini sederet Sanksinya

- 14 Februari 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi vaksinasi untuk wartawan
Ilustrasi vaksinasi untuk wartawan /Pixabay/Gerd Altmann

WartaBulukumba - Ada sanksi berupa denda dan bahkan bansos ditunda bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19.

Sanksi tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid tersebut yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat aturan tentang pemberian sanksi bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi, namun menolak disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: JK: Demokrasi Mandek jika tidak ada Kontrol dan Kritik Publik

Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4):

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda," demikian tulis Perpres tersebut.

Baca Juga: Bos Facebook, Twitter, dan Google diminta bersaksi di sidang parlemen, ada apa?

Adapun dalam ayat (5) dijelaskan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13 A ayat 1 dan 2 disebutkan, masyarakat sasaran penerima vaksin Covid-19, akan di data dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Bagi warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, maka wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Lakukan tiga hal ini sebelum tidur dan dapatkan rambut yang indah dan sehat

Berikut isi Perpres soal pemberian sanski bagi masyarakat sasaran penerima vaksin menolak untuk di vaksinasi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

(2) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 19.

Baca Juga: Sabtu Produktif oleh Literasi Satu Atap diserbu anak-anak di lapangan bola

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi sasaran penerima Vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

Baca Juga: ByteDance akan menjual aset TikTok India

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 138

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal

13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang tentang wabah penyakit menular.***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah