THR PNS 2024 kapan cair?

22 Maret 2024, 16:48 WIB
Ilustrasi THR PNS / /Pixabay.com/ Wonderful Bali

WartaBulukumba.Com - Tak ada lebaran di Tanah Air yang tidak bertangkupan dengan THR. Lantas THR PNS 2024 kapan cair? 

THR PNS 2024 akan segera cair, tentu saja. THR PNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

PP 14/2024 tersebut menjelaskan dengan detail mengenai aturan pencairan THR PNS 2024.

Baca Juga: Yuk 'Upload Senyum' bersama Pikiran Rakyat selama Ramadhan 2024

Melalui peraturan ini, Pemerintah Indonesia menggariskan bahwa pemberian THR merupakan bentuk penghargaan kepada PNS, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Pertanyaan tentang kapan THR PNS 2024 akan cair menjadi relevan bagi banyak PNS saat ini, terutama dengan mendekatnya Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2024.

Jadwal pencairan THR PNS 2024 telah ditetapkan secara resmi dalam PP 14/2024.

Baca Juga: Pembangunan IKN capai 77 persen, Presiden Jokowi meminta ubah desain Istana Wapres

Berdasarkan PP 14/2024 pasal 11 ayat (1), THR PNS 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.

Diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10 April 2024, dan dengan asumsi bahwa hari kerja PNS mayoritas adalah lima hari dalam seminggu, maka THR PNS 2024 kemungkinan akan cair paling cepat mulai tanggal 22 Maret 2024.

Namun, PP 14/2024 pasal 11 ayat (2) juga menjelaskan bahwa jika THR belum cair sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka akan dibayarkan setelah tanggal tersebut. Ini berarti PNS dapat menunggu pencairan THR Lebaran 2024 dari sebelum hingga sesudah Hari Raya Idul Fitri 2024.

Baca Juga: Laju pembangunan IKN di tengah isu perusakan lingkungan, 'Beijing Baru' hingga 'Jokowi perusak demokrasi'

Berapa besaran THR PNS 2024?

Sementara mengenai besaran THR PNS 2024, tidak disebutkan secara langsung nominal yang akan diterima. Namun, PP 14/2024 pasal 11 ayat (3) menetapkan bahwa besaran THR akan mengikuti komponen penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2024.

Selain itu, teknis pemberian THR PNS 2024 juga diatur dalam PP 14/2024.

Jika penghasilan PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), teknis pemberian akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

Sedangkan jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), teknisnya akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan tersebut menjelaskan rinci mengenai komponen-komponen yang menjadi dasar pemberian THR, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan maksimum yang diterima dalam satu bulan.

Dengan demikian, pencairan THR PNS 2024 telah diatur secara rinci dalam PP 14/2024, mencakup jadwal, besaran, dan teknis pemberiannya.***

Editor: Sri Ulfanita

Tags

Terkini

Terpopuler